BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Masalah kesehatan merupakan masalah penting yang
tengah dihadapi oleh masyarakat saat ini, apalagi yang tengah menimpa kaum
wanita. Kesehatan reproduksi wanita adalah hal yang sangat perlu diperhatikan
menimbang bahwa wanita adalah makhluk tuhan yang unik. Disini wanita ini dalam
siklus hidupnya mengalami tahap – tahap kehidupan, diantaranya dapat hamildan
melahirkan.
Kejadian abortus sulit diketahui , karena sebagian
besar tidak dilaporkan dan banyak dilakukan atas permintaan. Keguguran spontan
diperkirakan sebesar 10 % sampai 15 % ( manuaba , 1998 ). Biasanya kejadian keguguran dilaporkan
dalam angka keguguran (abortion rate ). Angka keguguran ialah jumlah keguguran
dalam setiap 1000 kelahiran hidup. Dilaporkan besar angka keguguran berkisar
antara 8,3 % sampai 15 %. Angka ini di perkirakan lebih kecil dari angka
sebenarnya berdasarkan alasan – alasan diatas. Angka keguguran ini bersifat
umum dan tidak memperhitungkan semua keguguran yang spesifikasilah jumlah
keguguran dalam setiap 1000 kehamilan dihitung dalam semenjak kehamilan pertama
pada setiap wanita yang pernah hamil.
Menurut data WHO preentase kemungkinan terjadinya
abortus cukup tinggi. Sekitar 15 – 40 %
angka kejadian. Diketahui pada ibu yang sudah dikatakan positif hamil, dan 60 %
- 75 % angka abortus terjadi sebelum usia kehamilan mencapai 12 minggu.
Diperkirakan frekuensi keguguran spontan berkisar antara 10 – 15 %. Namun
demikian frekuensi seluruh keguguran
yang pasti sukar ditentukan, Karen abortus buatan banyak yang tidak
dilaporkan , kecuali kalausudah terjadi komplikasi. Juga karena sebagian
keguguran spontan hanya disertai gejala dan tanda ringan, sehingga wanita tidak
datang ke dokter atau rumah sakit.( mochtar : 1998).
Di Indonesia diperkirakan 2 – 2,5 % juga mengalami
keguguran setiap tahun, sehingga secara nyata dapat manurunkan angka kelahiran
menjadi 1,7 pertahunnya ( manuaba
: 2001 ). Kejadian abortus diduga mempunyai efek terhadap kehamilan
berikutnya, baik pada timbulnya penyulit kehamilan maupun pada hasil kehamilan
itu sendiri. Wanita dengan riwayat abortus
mempunyai resiko yang lebih tinggi untuk terjadinya persalinan prematur,
abortus berulang dan berat badan lahir rendah (Cunningham : 2005 )
Pada penelitian
Thom terhadap 2.146 penderita dengan riwayat abortus satu kali 94 orang (4, 9
%) menunnjukkan adanya pertumbuhan janin terhambat pada kehamilan berikutnya,
174 orang (8,7 %) melahirkan bayi premature . sedangkan dari 638 penderita
dengan riwayat abortus 3 kali atau lebih , ternyata terjadi pertumbuhan janin
yang terhambat pada 41 orang (6,4 %) dan prematuritas pada 63 orang (10,8%) (suryadi : 1994 ).
1.2 Tujuan
1.2.1
Tujuan
umum
Untuk
dapat menambah pengetahuan abortus di Indonesia dengan penanganan dan kebijakan
yang berlaku sehingga dapat diaplikasikan dalam kasus abortus yang terjadi
dalam masyarakat.
1.2.2
Tujuan
khusus
1.
Mengetahui pengertian abortus
2.
Mengetahui macam – macam abortus
3.
Mengetahui kebijakan tentang abortus
4.
Mengetahui tentang penjelasan tentang
abortus dengan kehamilan tidak diinginkan.
5.
Mengetahui peran petugas kesehatan
terhadap abortus.
1.3 Manfaat
1.3.1
Bagi
penulis
Dapat
meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang aborsi yang terjadi di dunia
maupun di Negara, sebagaimana kasus abortus semakin marak di Indonesia, serta
mengetahui penanganan dan kebijakan yang mengatur kasus abortus sehingga dapat
diaplikasikan pada kasus tersebut.
1.3.2
Bagi
institusi pendidikan
Dapat
meningkatkan pengetahuan dan menjadi bahan referensi untuk perkembangan ilmu
dan pengetahuan khususnya tentang isu-isu tentang abortus dan kebijakannya.
BAB II
TINJAUAN MATERI
2.1 PENGERTIAN
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh
akibat – akibat faktor tertentu pada atau sebelum kehamilan tersebut berusia 22
minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup di luar kandungan.
Abortus spontan adalah yang terjadi secara ilmiah
tanpa intervensi luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut.
Terminologi umum untuk masalah ini adalah kegugura n atau miscarriage.
Abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat
intervensi tertentu yang bertujuan untuk mengakhiri kehamilan. Terminology
untuk kejadian ini adalah pengguguran ,aborsi atau abortus provokatus.
Masalah yang ditimbulkan adalah perdarahan bercak
hingga derajat sedang pada kehamilan muda dan perdarahan massif atau hebat pada
kehamilan muda.
Penanganan umum :
·
Lakukan penilaian awal untuk segera
menentukan kondisi pasien ( gawat darurat, komplikasi berat atau masih cukup
stabil )
·
Pada kondisi gawat darurat, segera
upayakan stabilisasi pasien sebelum
melakukan tindakan lanjutan ( evaluasi medic atau merujuk )
·
Penilaian medic untuk menentukan
kelaiakan tindakan di fasilitas kesehatan setempat atau dirujuk kerumah sakit.
-
Bila pasien syock atau kondisinya
memburuk akibat perdarahan hebat, segera atasi komplikasi tersebut.
-
Gunakan jarum infuse besar (16 G atau
lebih besar ) dan berikan tetesan cepat (500 ml dalam 2 jam pertama ) larutan
garam fisiologis atau ringer.
-
Periksa kadar Hb, golongan darah dan uji
padanan – silang. (crossmatch )
·
Ingat : kemungkinan hamil ektopik pada pasien hamil muda dengan syock berat.
·
Bila terdapat tanda – tanda sepsis,
berikan antibiotika yang sesuai ( lihat penatalksanaan syock septic )
·
Temukan dan hentikan dengan segera
sumber perdarahan
·
Lakukan pemantauan ketat tentang kondisi
pascatindakan dan perkembangan lanjutan.
2.2 MACAM – MACAM ABORTUS
2.2.1
Abortus
spontan
Ø Abortus imminens
Terjadi perdarahan
bercak yangmenunjukkan ancaman terhadap kelangsungan suatu kehamilan.
Dalam kondisi seperti ini, kehamilan
masih mungkin berlanjut atau dipertahankan.
Ø Abortus insipiens
Perdarahan ringan
hingga sedang pada kehamilan muda dimana hasil konsepsi masih berada dalam
kavum uteri. Kondisi ini menunnjukkan proses abortus sedang berlangsung dan
akan berlanjut menjadi abortus inkomplit atau komplit.
Ø Abortus inkomplit
Perdarahan pada
kehamilan muda dimana sebagian dari hasil servikalis.
Ø Abortus komplit
Perdarahan pada
kehamilan muda dimana seluruh hasil konsepsi telah dikeluarkan dari kavum
uteri.
2.2.2
Abortus
infeksiosa
Abortus infeksiosa
adalah abortus yang disertai komplikasi infeksi. Adanya penyebaran kuman atau
toksin ke dalam sirkulasi dan kavum peritoneum dapat menimbulkan septicemia,
sepsis atau peritonitis.
2.2.3
Abortus
janin mati (missed abortion )
Perdarahan pada kehamilan muda disertai dengan
retensi hasil konsepsi yang telah mati hingga 8 minggu atau lebih. Biasanya
diagnosis tidak dapat ditentukan hanya dalam satu kali pemeriksaan , melainkan
memerlukan waktu pengamatan dan pemeriksaan ulangan.
2.2.4
Abortus
tidak aman (unsafe abortion )
Upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana
pelaksana tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar
yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.
2.3 PENANGANAN
2.3.1
Penilaian
awal
Untuk penanganan yang
memadai, segera lakukan penilaian dari :
Ø Keadaan
umum pasien
Ø Tanda
– tanda syock ( pucat, berkeringat banyak, pingsan, tekanan sistolik < 90 mmHg, nadi > 112 x/menit.
Ø Bila
syock disertai dengan massa lunak di adneksa , nyeri perut bawah, adanya cairan
bebas dalam kavum pelvis : pikiran kemungkinan kehamilan ektopik yang
terganggu.
Ø Tanda
– tanda infeksi atau sepsis ( demam tinggi , secret berbau pervaginam , nyeri
perut bawah , dinding perut tegang, nyeri goyang porsio, dehidrasi , gelisah
atau pingsan.
Ø Tentukan
melalui evaluasi medic apakah pasien dapat ditatalaksana pada fasilitas
kesehatan setempat atau di rujuk ke rumah sakit.
2.3.2
Penanganan
spesifik
a) Abortus
imminens
Ø Tidak
diperlukan pengobatan medic yang khusus atau tirah baring secara total.
Ø Anjurkan
untuk tidak melakukan aktifitas fisik secara berlebihan atau melakukan hubungan
seksual.
Ø Bila
perdarahan :
-
Berhenti : lakukan asuhan antenatal
terjadual dan penilaian ulang bila terjadi perdarahan lagi
-
Terus berlangsung : nilai kondisi janin
( uji kehamilan / USG ). Lakukan konfirmasi kemungkinan adanya penyebab lain (
hamil ektopik atau mola )
-
Pada fasilitas kesehatan dengan
terbatas, pemanfaatan hanya dilakukan melalui gejala klinik dan hasil
pemeriksaan ginekologi.
b) Abortus
insipiens
Ø Lakukan
prosedur evakuasi hasil konsepsi
Bila usia gestasi ≤ 16
minggu, evakuasi dilakukan dengan peralatan Aspirasi Vakum Manual (AVM )
setelah bagian – bagian janin dikeluarkan. Bila usia gestasi ≥ 16 minggu ,
evakuasi yang dilakukan dengan prosedur dilatasi dan kuretase (D&K)
Ø Bila
evakuasi tidak dapat segera dilaksanakan atau gestasi lebih besar dari 16
minggu, lakukan tindakan pendahuluan dengan :
-
Infuse oksitosin 20 unit dalam 500 ml NS
atau RL mulai dengan 8 tetes / menit yang dapat dinaikkan hingga 40 tetes /
menit, sesuai dengan kondisi kontraksi uterus hingga terjadi pengeluaran hasil
konsepsi.
-
Ergometrin 0,2 mg IM yang diulangi 15
menit kemudian.
-
Misoprostol 400 mg per oral dan apabila
masih diperlukan, dapat diulangi dengan dosis yang sama setelah 4 jam dari
dosis awal.
Ø Hasil
konsepsi yang tersisa dalam kavum uteri dapat dikeluarkan dengan AVM atau
D&K (hati – hati resiko perforasi )
c) Abortus
inkomplit
Ø Tentukan
besar uterus (taksir usia gestasi ), kenali dan atasi setiap komplikasi (
perdarahan hebat, syok, infeksi / sepsis )
Ø Hasil
konsepsi yang terperangkap pada serviks yang disertai perdarahan hingga ukuran
sedang, dapat dikeluarkan secara digital atau cunam ovum. Setelah itu evaluasi
perdarahan :
-
Bila perdarahan berhenti, beri
ergometrin 0,2 mg IM atau misoprostol 400 mg per oral.
-
Bila perdarahan terus berlangsung ,
evakuasi sisa hasil konsepsi dengan AVM atau D&K (pilihan tergantung dari
usia gestasi, pembukaan serviks dan keberadaan bagian – bagian janin )
Ø Bila
tak ada tanda – tanda infeksi, beri antibiotika profilaksis (ampisilin 500 mg
per oral ) atau doksisiklin 100 mg )
Ø Bila
terjadi infeksi beri ampisilin 1 gr dan metronodazol 500 mg setiap 8 jam.
Ø Bila
terjadi perdarahan hebat dan usia gestasi di bawah 16 minggu , segera lakukan
evakuasi dengan AVM
Ø Bila
pasien tampak anemic, berikan sulfas ferosus 600 mg per hari selama 2 minggu (
anemia sedang ) atau tranfusi darah ( anemia berat )
Pada beberapa kasus, abortus inkomplit
erat kaitannya dengan abortus tidak aman, oleh karena itu, perhatikan hal – hal
berikut :
Ø Pastian
tidak ada komplikasi berat seperti sepsis, perforasi uterus atau cedera
intra-abdomen ( mual / muntah , nyeri punggung, demam, perut kembung, nyeri
perut bawah, dinding perut tegang, nyeri ulang lepas )
Ø Bersihkan
ramuan tradisional , jamu, bahan kaustik, kayu atau benda – benda lainnya dari
region genitalia.
Ø Berikan
booster tetanus toksoid 0,5 ml bila tampak luka kotor pada dinding vagina atau
kanalis servisis dan pasien pernah di imunisasi.
Ø Bila
riwayat pemberian imunisasi tidak jelas, berikan serum anti tetanus (ATS) 1500
unit IM diikuti dengan pemberian tetanus
toksoid 0,5 ml setelah 4 minggu.
Ø Konseling
untuk kontrasepsi pasca keguguran dan pemantauan lanjut.
d) Abortus
komplit
Ø Apabila
kondisi pasien baik , cukup diberi tablet ergometrin 3x1 tablet/hari untuk 3
hari.
Ø Apabila
pasien mengalami anemia sedang, berikan tablet sulfas ferosus 600 mg/hari
selama 2 minggu disertai dengan anjuran mengkonsumsi makanan bergizi ( susu,
sayuran segar, ikan, daging , telur ). Untuk anemia berat , berikan transfuse
darah.
Ø Apabila
tidak terdapat tanda – tanda infeksi tidak perlu diberi antibiotika, atau
apabila khawatir akan infeksi dapat diberi antibiotika profilaksis.
e) Abortus
infeksiosa
Ø Kasus
ini beresiko tinggi untuk menjadi sepsis, apabila fasilitas kesehatan setempat
tidak mempunyai fasilitas yang memadai, rujuk pasien ke rumah sakit.
Ø Sebelum
merujuk pasien lakukan restorasi cairan yang hilang dengan NS atau RL melalui infuse dan berikan
antibiotika ( misalnya : ampisilin 1 g dan metronidazol 500 mg )
Ø Jika
ada riwayat abortus tidak aman, beri ATS dan TT.
Ø Pada
fasilitas kesehatan yang lengkap, dengan perlindungan antibiotika berspectrum
luas dan upaya stabilisasi hingga kondisi pasien memadai, dapat dilakukan pengosongan
uterus sesegera mungkin. ( lakukan secara hati – hati karena tingginya kejadian
perforasi pada kondisi ini )
Kombinasi antibiotika untuk abortus
infeksiosa
Kombinasi antibiotika
|
Dosis oral
|
Catatan
|
Ampisilin dan
metronidazol
|
3 x 1 g oral dan
3 x 500 mg
|
Berspektrum luas dan
mencangkup untuk ghonorhea dan bakteri anaerob
|
Tetrasiklin dan
kindamisin
|
4 x 500 mg
Dan
2 x 300 mg
|
Baik untuk klamida,
gonorrhea dan bakteroides fragilis
|
Trimetroprim dan
sulfamethoksazol
|
160 mg dan
800 mg
|
Spectrum cukup luas dan
harganya relative murah.
|
Antibiotika parenteral untuk
abortus septic
Antibiotika
|
Cara
pemberian
|
Dosis
|
Sulbenisilin
Gentamisin
Metronidazol
|
IV
|
3
x 1 g
2
x 80 mg
2
x 1 g
|
sefriaksone
|
IV
|
1
x 1 g
|
Amoksisiklin
+ klavulanik Acid klindamisin
|
IV
|
3
x 500 mg
3
x 600 mg
|
f) Missed
abortion
Missed abortion
seharusnya ditangani di rumah sakit atas pertimbangan :
Ø Plasenta
dapat melekat sangat erat di dinding rahim, sehingga prosedur evakuasi (
kuretase ) akan lebih sulit dan resiko perforasi lebih tinggi.
Ø Pada
umumnya kanalis servisis dalam keadaan tertutup sehingga perlu tindakan
dilatasi dengan batang laminaria selama 12 jam.
Ø Tingginya
kejadian komplikasi hipofibrinogenemia yang berlanjut dengan gangguan pembekuan
darah.
KONTRASEPSI PASCAKEGUGURAN
Metode
|
Waktu
aplikasi
|
keterangan
|
Kondom
|
Segera
|
Efektifitas tergantung dari tingkat
kedisiplinan klien dapat mencegah PMS
|
Pil hormonal
|
Segera
|
Cukup efektif tetapi perlu ketaatan
pasien untuk minum pil ini secara teratur.
|
Suntikan
|
Segera
|
Konseling untuk pilihan hormonal
tunggal atau kombinasi.
|
Implan
|
Segera
|
Sesuai untuk pasangan yang ingin
kontrasepsi jangka panjang.
|
AKDR
|
Segera
atau setelah kondisi pasien memuaskan.
|
Pertimbangkan kondisi klien ( anemis )
atau resiko infeksi (PMS / ITG ) pasca insersi.
|
Tubektomi
|
Segera
|
Sesuai pasangan yang ingin
menghentikan fertilitas.
|
2.4 DAMPAK ABORTUS
Aborsi memiliki
resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak
benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “ tidak merasakan
apa-apa dan langsung boleh pulang Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan
bagi setiap wanita, terutama mereka yang sedang kebingungan karena tidak
menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko
kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1. Resiko kesehatan dan keselamatan fisik.
Pada
saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi ada beberapa
resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku
“Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1. Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
2. Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal
3. Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
4. Rahim
yang sobek (Uterine Perforation).
5. Kerusakan
leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya.
6. Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita) .
7. Kanker
indung telur (Ovarian Cancer).
8. Kanker
leher rahim (Cervical Cancer).
9. Kanker
hati (Liver Cancer).
10. Kelainan
pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat, Pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11. Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy).
12. Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
13. Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis).
2. Resiko kesehatan mental
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki
resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik,
tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental
seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai
“Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala
ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam
penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi
akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1. Kehilangan harga diri
(82%)
2. Berteriak-teriak histeris
(51%)
3. Mimpi buruk berkali-kali
mengenai bayi (63%)
4. Ingin melakukan bunuh diri
(28%)
5. Mulai mencoba menggunakan
obat-obat terlarang (41%)
6. Tidak bisa menikmati lagi
hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang
melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama
bertahun-tahun dalam hidup.
2.5 KEBIJAKAN
PEMERINTAH TENTANG ABORTUS
a)
Aspek Hukum dan
Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis
Abortus
telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada
undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal
ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk
melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus
mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai
timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara
di dunia terhadap tindakan abortus.
b)
Hukum
abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai
berikut :
·
Hukum yang tanpa pengecualian
melarang abortus, seperti di Belanda.
·
Hukum yang memperbolehkan abortus
demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
·
Hukum yang memperbolehkan abortus
atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
·
Hukum yang memperbolehkan abortus
atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia,
dan India.
·
Hukum yang memperbolehkan abortus
atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
·
Hukum yang memperbolehkan abortus
atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on
requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR,
Singapura.
·
Hukum yang memperbolehkan abortus
atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir
menderita cacat yang serius) misalnya di India
·
Hukum yang memperbolehkan aborsi
atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di
Jepang,
c)
Negara-negara
yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah
satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
·
Untuk memberikan perlindungan hukum
pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
·
Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya
abortus provocatus criminalis.
·
Untuk mengendalikan laju pertambahan
penduduk.
·
Untuk melindungi hal wanita dalam
menentukan sendiri nasib kandungannnya.
·
Untuk memenuhi desakan masyarakat.
Di Indonesia, baik menurut pandangan
agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak
diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus
provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter
secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas
Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan
menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat
pembuahan.
Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah
merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum,
pasal 7d: :Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban
melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang
melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara
berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis
Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini
berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya.
Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari
komunitasnya.
d)
Ditinjau
dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus
buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni:
1.
Abortus
buatan legal Yaitu pengguguran kandungan
yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang.
Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang
sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu.
Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL
15
1)
Dalam keadaan darurat sebagai upaya
untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan
medis tertentu.
2)
Tindakan medis tertentu sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a.
Berdasarkan indikasi medis yang
mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b.
Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai
keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab
profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c.
Dengan persetujuan ibu hamil yang
bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d.
Pada sarana kesehatan tertentu.
3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
e)
Pada
penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1): Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan
dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma
agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat
sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat
diambil tindakan medis tertentu
Ayat
(2)
· Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang
benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan
medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
· Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis
tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya
yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit
kandungan.
· Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu
hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat
memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
· Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan
yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk
oleh pemerintah.
Ayat (3): Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari
pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan
jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang
bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
2.
Abortus
Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal)
Yaitu pengguguran kandungan yang
tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh
tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang
dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan
abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau
kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299
1)
Barang siapa dengan sengaja
mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan
atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat
digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda
paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2)
Jika yang bersalah, berbuat demikian
untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai
pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat,
pidananya dapat ditambah sepertiga.
3)
Jika yang bersalah melakukan
kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya
untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
PASAL 347
1)
Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2)
Jika perbuatan itu menyebabkan
matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348
1)
Barang siapa dengan sengaja
menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2)
Jika perbuatan tersebut
mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama
tujuh tahun.
PASAL 349
Jika
seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut
pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535
Barang
siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan
kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan
kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik
kesimpulan:
1.
Seorang wanita hamil yang sengaja
melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
2.
Seseorang yang sengaja melakukan
abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam
hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
3.
Jika dengan persetujuan ibu hamil,
maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam
hukuman 7 tahun penjara.
4.
Jika yang melakukan dan atau
membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat
(tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk
praktek dapat dicabut.
Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang
memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun
untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak
dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut
diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga
diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan:
PASAL 80
Barang
siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pembahasan abortus
Abourtus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh
akibat – akibat faktor tertentu pada atau sebelum kehamilan tersebut berusia 22
minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup di luar kandungan.
Dimasa sekarang ini hamil diluar nikah sering terjadi. Hal ini
dikarenakan anak-anak mudah jaman sekarang banyak yang menganut gaya hidup seks
bebas. Pada awalnya para anak muda tersebut hanya berpacaran biasa, akan tetapi
setelah cukup lama berpacaran mereka melakukan hubungan seksual. Ketika
hubungan mereka membuahkan janin dalam kandungan, timbul masalah karena mereka
belum menikah dan kebanyakan masih harus meyelesaikan sekolah atau kuliahnya.
Ditambah adanya rasa takut ketahuan dan
rasa malu apabila masalah kehamilan itu ketahuan oleh orang tua dan orang lain,
maka ditempuh aborsi untuk menghilangkan janin yang tidak dikehendaki tersebut.
Namun tidak jarang juga ada yang melakukan pernikahan secepatnya agar janin
yang dikandung tersebut mempunyai ayah. Perkawinan ini dalam istilah anak muda
dikenal dengan nama MBA (Marieed By Accident) atau nikah setelah hamil dahulu.
Pengguguran kandungan juga sering
dilakukan oleh para wanita yang menjadi korban perkosaan. Alasan yang sering
diajukan oleh para wanita yang diperkosa itu adalah bahwa mengandung anak hasil
perkosaan itu akan menambah derita batinnya karena melihat anak itu akan selalu
mengingatkannya akan peristiwa buruk tersebut. Namun demikian tidak selamanya
kejadian-kejadian pemicu seperti sudah terlalu banyak anak, kehamilan di luar
nikah, dan korban perkosaan tersebut membuat seorang wanita memilih untuk
menggugurkan kandungannya. Ada juga yang tetap mempertahankan kandungannya
tersebut dengan alasan bahwa menggugurkan kandungan tersebut merupakan
perbuatan dosa sehingga dia memilih untuk tetap mempertahankan kandungannya.
Apapun alasan yang
diajukan untuk menggugurkan kandungan, jika hal itu bukan disebabkan alasan
medis maka ibu dan orang yang membantu menggugurkan kandungannya akan dihukum
pidana. Hal ini dikarenakan hukum positif di Indonesia melarang dilakukannya
aborsi. Akan tetapi di lain pihak, jika kandungan itu tidak digugurkan
akan menimbulkan masalah baru, yaitu apabila anak tersebut terlahir dari
keluarga miskin maka ia tidak akan mendapat penghidupan yang layak, sedangkan
apabila anak itu lahir tanpa ayah, ia akan dicemooh masyarakat sehingga seumur
hidup menanggung malu. Hal ini dikarenakan dalam budaya timur Indonesia, tidak
dapat menerima anak yang lahir di luar nikah. Alasan inilah yang kadang-kadang membuat
perempuan yang hamil di luar nikah nekat menggugurkan kandungannya.
Berkaitan dengan pilihan menggugurkan
atau mempertahankan kehamilan sekarang dikenal istilah yang disebut dengan
prochoice dan prolife. Prochoice adalah pandangan
yang menyatakan bahwa keputusan menggugurkan atau mempertahankan kandungan
adalah hak mutlak dari ibu yang mengandung bayi tersebut. Pandangan
ini berawal dari keinginan untuk mengurangi angka kematian ibu akibat aborsi,
karena dengan melarang aborsi ternyata ibu yang akan aborsi menggunakan
jasa-jasa aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) sehingga banyak ibu yang
meninggal ketika menjalani aborsi. Jika pandangan ini diterima oleh masyarakat
dan kemudian ditetapkan dalam sistem hukum Indonesia, maka aborsi tidak akan dilarang
lagi. Lebih lanjut pemerintah wajib untuk menyediakan fasilitas klinik aborsi
yang akan melayani ibu-ibu yang rnelakukan aborsi. Klinik aborsi ini mempunyai tingkat keamanan
yang tinggi, karena menggunakan standar prosedur aborsi yang aman (safe abortion).
Adanya safe abortion akan mernbuat berkurangnya jumlah kematian ibu akibat
aborsi.
Di lain pihak prolife
adalah pandangan yang menentang adanya aborsi. Mereka berpandangan bahwa janin
mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, termasuk oleh ibu
yang mengandungnya. Melakukan aborsi sama saja dengan melakukan pembunuhan, dan
pembunuhan merupakan dosa yang sangat besar. Oleh karena itu para penganut
paham prolife ini sangat menentang dilakukannya aborsi. Menurut mereka melegalisasi aborsi bertentangan dengan agama
karena memang kelompok prolife ini kebanyakan berasal dari kaum agamawan tetapi
banyak pula yang bukan agamawan tetapi memiliki pandangan prolife.
Di dalam sistem hukum
Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan aborsi
dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga kepada pelaku dan orang yang
membantu melakukannya dikenai hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar
rakyat Indonesia sudah mengetahui ketentuan tersebut, masih banyak juga
perempuan yang melakukan aborsi. Hal ini dapat diketahui dari data-data yang diajukan oleh para
peneliti tentang jumlah aborsi yang terjadi di Indonesia.
Penelitian yang
dilakukan Population Council mengemukakan jumlah pengguguran kandungan (aborsi)
di Indonesia pada tahun 1989 diperkirakan berkisar antara 750.000 dan
1.000.000. Ini berarti terjadi sekitar 18 aborsi per 100 kehamilan, bila
diasumsikan ada sekitar 4,5 juta kelahiran hidup di Indonesia. Pada tahun 2000, Koran Kompas edisi 3 Maret 2000 mengungkapkan
data bahwa pada tahun 2000 di
Indonesia diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta aborsi. Jumlah
ini meningkat tajam dibandingkan dengan data aborsi pada tahun 1989. Adanya
peningkatan jumlah aborsi ini sangat memprihatinkan. Adapun penyebab aborsi
yang semakin meningkat itu adalah pergaulan yang semakin bebas. Sejalan
dengan semakin meningkatnya jumlah aborsi, jumlah Angka Kematian Ibu (AKI) juga
semakin meningkat. Hasil
penelitian Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) mendapatkan hasil bahwa AKI di
Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran tahun 2000. Berdasarkan hasil ini,
maka AKI di Indonesia menduduki urutan teratas di Asia Tenggara. Adapun
penyebab tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia adalah kasus aborsi.
Data-data hasil penelitian di atas
menunjukkan bahwa kasus aborsi merupakan masalah yang sangat serius dihadapi
bangsa Indonesia. Walaupun aborsi dilarang, temyata perbuatan aborsi semakin
marak dilakukan. Hal ini membutuhkan penegakan hukum yang sungguh-sungguh dari
aparat penegak hukum di Indonesia. Penegakan hukum ini harus diintensifkan
mengingat buruknya akibat aborsi yang tidak hanya menyebabkan kematian bayi
yang diaborsi, tetapi juga ibu yang melakukan aborsi.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana
aborsi harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, karena walaupun dari
penelitian yang dilakukan oleh para mahasiswa maupun LSM-LSM menunjukan bahwa
daerah-daerah yang banyak terjadi tindak pidana aborsi adalah daerah-daerah
atau kota-kota yang disebut dengan daerah pendidikan atau kota besar di Indonesia
( Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, Manado dan
Malang). Kota-Kota tersebut adalah kota-kota yang disebut sebagai kota pelajar
yang menjadi tujuan menimba ilmu dari sejumlah pelajar dari 32 provinsi juga
tidak lepas dari fenomena maraknya aborsi. Hal ini dapat diketahui dari
kenyataan yang terjadi di masyarakat, yaitu banyaknya ditemukan kasus aborsi
yang dilakukan para remaja yang belum menikah. Ironisnya para remaja tersebut
pada umumnya merupakan pelajar dan mahasiswi yang datang dengan tujuan sekolah.
Jadi mereka telah menyalahgunakan kesempatan belajar mereka untuk melakukan
tindakan-tindakan yang melanggar susila sehingga mengakibatkan kehamilan.
Selain kenyataan yang langsung dijumpai
di dalam masyarakat, banyak pula berita-berita aborsi di surat kabar yang
mengungkap kasus-kasus aborsi. Berita-berita tersebut memuat kasus aborsi baik
yang tertangkap pelakunya maupun yang hanya mendapatkan bekas aborsinya saja,
antara lain janin yang ditinggal begitu saja setelah selesai diaborsi.
Ada juga janin yang sengaja ditinggal di
depan rumah penduduk atau di depan Lembaga sosial (yayasan). Berita-berita
ini cukup meresahkan berbagai kalangan masyarakat, khususnya para orang tua
yang mempunyai anak yang sedang bersekolah dikota-kota tersebut, karena
berita-berita itu membuat para orang tua khawatir bahwa anaknya juga melakukan
hal yang sama, apalagi jika remaja tersebut tidak mendapatkan pengawasan
langsung dari orang tuanya. Kalaupun anak yang bersangkutan tidak melakukan hal
tersebut, tetapi situasi pergaulan yang bebas di sekitarnya sedikit banyak akan
mempengaruhi pola pikir anak.
Sejalan dengan keprihatinan masyarakat
tentang maraknya aborsi, sekarang ini jasa aborsi juga semakin marak
dipromosikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya tulisan-tulisan selebaran
yang ditempel di dinding-dinding toko, dinding rumah penduduk atau di
tiang-tiang lampu merah (traffic light) di perempatan jalan yang ramai lalu
lintasnya. Isi dari tulisan itu adalah penawaran jasa aborsi kepada pihak-pihak
yang membutuhkan. Tulisan tersebut memang tidak secara terang-terangan
menyatakan menuliskan kata “aborsi” akan tetapi dari bunyi kalimat yang
dituliskan sudah cukup menyiratkan bahwa jasa yang ditawarkan adalah jasa
aborsi. Bunyi tulisan itu antara lain “Jika Anda Terlambat Datang Bulan Hubungi
…” (nomor telepon tertentu). Nomor telepon yang diberikan biasanya adalah nomor
HP(Hand Phone) sehingga sulit untuk melacak keberadaan si pemilik nomor
tersebut.
Banyaknya jumlah
aborsi yang terjadi dan banyaknya jasa aborsi yang ditawarkan kepada
masyarakat, membuat masyarakat menjadi resah dan mengharapkan adanya tindakan
tegas dari para aparat penegak hukum untuk dapat menangkap dan menghukum para
pelaku aborsi. Semua fenomena ini menunjukkan dibutuhkannya penegakan hukum.
Walaupun fenomena aborsi sudah sangat marak, namun sampai sejauh ini hanya
sedikit kasus aborsi yang pernah disidangkan. Hal ini dikarenakan para pelaku
biasanya sulit untuk dilacak sehingga mempersulit penjaringan para pelaku.
3.2 Peran petugas kesehatan
Saat menemukan kasus
unwanted pregnancy pada remaja,sebagai petugas kesehatan harus :
1. Bersikap bersahabat dengan
remaja.
2. Memberikan konselingpada
remaja dan keluarganya.
3. Apabila ada masalah yang
serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa
terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli.
4. memberikan alternatif
penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja itu:
a. diselesaikan secara
kekeluargaan
b. segera menikah
c. konseling kehamilan,
persalinan dan keluarga berencana
d. pemeriksaan kehamilan
sesuai standar
e. bila ada gangguan
kejiwaan, rujuk ke psikiater.
f. bila ada risiko tinggi
kehamilan, rujuk ke SpOG
g. bila tidak terselesaikan
dengan menikah, anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik
h. bila ingin melakukan aborsi,
berikan konseling risiko aborsi.
Aborsi menjadi masalah di Indonesia karena diperkirakan
pertahunnya 2,3 juta tindakan aborsi yang dilakuan. Menurut data yang dilakukan
(YKP,2002). aborsi banyak dilakukan oleh
mereka yang sudah menikah (89%), usia produktif antara 20-29 tahun (51%), dan
belum menikah 11%. Pelaksana tindak aborsi dibagi menjadi di kota dan di desa.
Di kota tindakan aborsi banyak dilakukan oleh dokter (24-57%), sedangkan di
desa banyak dilakukan oleh dukun (31-47%).
Teknik aborsi yang digunakan oleh tenaga kesehatan antara lain dengan obat prostaglandin, dan tindakan medik seperti kiret isap, kiret tajam, pijat dan tertentu.
Teknik aborsi yang digunakan oleh tenaga kesehatan antara lain dengan obat prostaglandin, dan tindakan medik seperti kiret isap, kiret tajam, pijat dan tertentu.
3.3 Dampak aborsi
Banyak
remaja memilih untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) bila hamil. Jika di negara
maju melegalkan aborsi, bisa dilakukan secara aman oleh dokter atau bidan
berpengalaman. Di negara kita lebih sering dilakukan dengan cara yang tidak
aman bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi bisa mengakibatkan dampak negatif
secara fisik, psikis dan sosial terutama bilab dilakukan secara tidak aman.
1.
Risiko fisik
Perdarahan dan komplikasi lain merupakan
salah satu risiko aborsi. Aborsi yang berulang selain bisa mengakibatkan
komplikasi juga bisa menyebabkan kemandulan. Aborsi yang dilakukan secara tidak
aman bisa berakibat fatal yaitu kematian.
2.
Risiko psikis
Pelaku aborsi seringkali mengalami
perasaan-perasaan takut, panik, tertekan atau stres, terutama mengingat proses
aborsi dan kesakitan. Kecemasan karena rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi
bisa berlangsung lama. Selain itu pelaku aborsi juga sering kehilangan
kepercayaan diri.
3.
Risiko sosial
Ketergantungan pada pasangan seringkali
menjadi lebih besar karena perempuan merasa tidak perawan, pernah mengalami KTD
atau aborsi. Selanjutnya remaja perempuan lebih sulit menolak ajakan seksual
pasangannya. Risiko lain adalah pendidikan menjadi terputus atau masa depan
terganggu.
4. Risiko ekonomi
Biaya aborsi cukup tinggi. Bila terjadi
komplikasi maka biaya akan semakin tinggi.
3.4 Isu – isu di indonesia
Ada 2 isu pokok aborsi di Indonesia, yaitu: masalah aspek legal
atau bersifat ilegal dan pelaksana aborsi yang tidak profesional atau dilakukan
oleh tenaga profesional.
Dampak aborsi ilegal ada beberapa hal, yaitu:
a. Pengawasan dan pemantauan
pada praktek aborsi ilegal tidak dapat diawasi; mempengaruhi standarisasi mutu.
b. Obyek pemerasan;
mempengaruhi biaya
c. Berhubungan dengan obyek
pemerasan sehingga meningkatkan biaya
Biaya tinggi mengakibatkan terhambatnya tindakan aborsi sehingga
begitu biaya terkumpul kehamilan sudah diatas 20 minggu, bukan lagi pengguguran
tapi pembunuhan. Hal ini juga mengakibatkan pelaku-pelaku aborsi mengunakan
tenaga tradisional.
Penggunaan tenaga tradisional ini juga tidak mungkin bisa
dipantau, dan mereka melakukannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengobatan
yang modern.
Kedua
isu ini berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu (AKI), konstribusi antara
15-50%. Artinya dari 10 kehamilan mengalami 1 kematian karena aborsi, kematian
karena perdarahan sangat sulit dideteksi apakah itu kematian murni karena
perdarahan atau karena aborsi. Komplikasi infeksi juga bisa mengakibatkan
perdarahan. Sehingga sebenarnya angka di lapangan lebih tinggi.
Dunia
internasional banyak memfokuskan perhatiannya pada aborsi buatan. Aborsi buatan
dengan indikasi medis adalah legal.
Sedangkan untuk aborsi buatan atas indikasi non medis terdapat dua
pendapat, yaitu legal (pro choice) dan nilegal (pro life).
Pro choice, dimana kaum ibu diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri di legalkan, sedangkan pro life untuk alasan apapun dianggap tidak boleh, jadi aborsi adalah ilegal.
Pro choice, dimana kaum ibu diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri di legalkan, sedangkan pro life untuk alasan apapun dianggap tidak boleh, jadi aborsi adalah ilegal.
Aturan
hukum yang di Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang
menyatakan bahwa tindakan aborsi denga alasan apapun tidak dibenarkan atau
ilegal, baik untuk alasan medis maupun alasan non meids (dapat dilihat pada
pasal 347 ayat 1 dan 2, pasal 348 ayat 1 dan 2, pasal 349). Hal ini merupakan
persoalan besar, karenanya kalangan kesehatan mencoba untuk memperbaikinya.
Disusunlah
Undang-undang Kesehatan no 23 tahun 1992, menyatakan bahwa aborsi legal hanya
untuk alasan medis (terdapat pada pasal 15). Tetapi dalam UU ini maish terdapat
kerancuan pada pengertian tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan jiwa
janin (lihat penjelasan pasal 15); pertanyaan yang timbul adalah tidak ada
janin yang selamat kalau aborsi dilakukan.
3.5 Langkah pemerintah
Ada
beberapa langkah yang dialksanakan pemerintah dalam menghadapi persoalan ini;
yaitu:
1. merujuk pada pardigma
sehat, yaitu mendegah lebih biak dari pada mengobati; meningkatkan upaya
pencegahan dengan melakukan pendidikan seks, pendidikan moral, agama dan
penggunaan alat kontrasepsi secara efektif oleh pasangan suami istri.
2. mengusahakan dan
menigkatkan pelayanan aborsi yang aman (safe abortion) bukan legalisasi aborsi;
departemen kesehehatan sebenarnya punya program ini walaupun tidak
dilegalisasi. Ijin tidak dikeluarkan karena dikhawatirkan akan menjadi
pembenaran sehingga dilakukan tindakan yang berlebihan. Ijin depkes jangan
digunakan sebagai kodok karena memang ijin tersebut tidak bisa melindungi diri
dari tangkapan polisi. Hal ini tidak akan menjadi persoalan kalau dilakukan
secara benar danahti-hati, mengikuti standar operasional yang berlaku. Nmun
masih menghadapi kendala kerena bertentangan dengan hukum/perundang-undangan
yang berlaku. Usaha peningkatan pelayanan aborsi ini dapat mulai dilakukan di
beberapa rumah sakit pendidikan dalam rangka penelitian atau klinik swasta yang
tidak mencari keuntungan dengan persyaratan yang ketat.
3. Memperbaiki UU no.23 /th
1992 ; dengan tujuan utama adalah menghilangkan kerancuan (pada penjelasan
tindakan medis tertentu untuk keselamatan janin); dan memperluas indikasi medis
menjadi indikasi kesehatan. Depkes sudah mencoba secara lintas sektor tapi
mengalami deadlock. Inti pokoknya adalah tidak mengubah UU no.23/1992 tapi
mengubah pada KUHP yang menajdikan pasal-pasal tersebut tidak berlaku. Ini bisa
terjadi seperti mempertontonkan alat kontrasepsi. Pada KUHP dilarang tetapi
dapat tibatalkan atau tidak berlaku.
4. mengembangkan pelayanan pasca
aborsi (post abortion care); dirumah sakit dan puskesmas (masih pilot project).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar