BIAMILLAHIRROHMAANIRROHIIM

ya Allah ...
berikanlah aku dan yang membaca ini ilmu yang bermanfaat dunia dan akhirat..
amiin

Jumat, 03 Mei 2013

ABORTUS DAN KEBIJAKANNYA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar belakang
Masalah kesehatan merupakan masalah penting yang tengah dihadapi oleh masyarakat saat ini, apalagi yang tengah menimpa kaum wanita. Kesehatan reproduksi wanita adalah hal yang sangat perlu diperhatikan menimbang bahwa wanita adalah makhluk tuhan yang unik. Disini wanita ini dalam siklus hidupnya mengalami tahap – tahap kehidupan, diantaranya dapat hamildan melahirkan.
Kejadian abortus sulit diketahui , karena sebagian besar tidak dilaporkan dan banyak dilakukan atas permintaan. Keguguran spontan diperkirakan sebesar 10 % sampai 15 % ( manuaba , 1998 ). Biasanya kejadian keguguran dilaporkan dalam angka keguguran (abortion rate ). Angka keguguran ialah jumlah keguguran dalam setiap 1000 kelahiran hidup. Dilaporkan besar angka keguguran berkisar antara 8,3 % sampai 15 %. Angka ini di perkirakan lebih kecil dari angka sebenarnya berdasarkan alasan – alasan diatas. Angka keguguran ini bersifat umum dan tidak memperhitungkan semua keguguran yang spesifikasilah jumlah keguguran dalam setiap 1000 kehamilan dihitung dalam semenjak kehamilan pertama pada setiap wanita yang pernah hamil.
Menurut data WHO preentase kemungkinan terjadinya abortus cukup tinggi. Sekitar  15 – 40 % angka kejadian. Diketahui pada ibu yang sudah dikatakan positif hamil, dan 60 % - 75 % angka abortus terjadi sebelum usia kehamilan mencapai 12 minggu. Diperkirakan frekuensi keguguran spontan berkisar antara 10 – 15 %. Namun demikian frekuensi seluruh keguguran  yang pasti sukar ditentukan, Karen abortus buatan banyak yang tidak dilaporkan , kecuali kalausudah terjadi komplikasi. Juga karena sebagian keguguran spontan hanya disertai gejala dan tanda ringan, sehingga wanita tidak datang ke dokter atau rumah sakit.( mochtar : 1998).
Di Indonesia diperkirakan 2 – 2,5 % juga mengalami keguguran setiap tahun, sehingga secara nyata dapat manurunkan angka kelahiran menjadi 1,7 pertahunnya ( manuaba : 2001 ). Kejadian abortus diduga mempunyai efek terhadap kehamilan berikutnya, baik pada timbulnya penyulit kehamilan maupun pada hasil kehamilan itu sendiri. Wanita dengan riwayat abortus  mempunyai resiko yang lebih tinggi untuk terjadinya persalinan prematur, abortus berulang dan berat badan lahir rendah (Cunningham : 2005 )
Pada penelitian Thom terhadap 2.146 penderita dengan riwayat abortus satu kali 94 orang (4, 9 %) menunnjukkan adanya pertumbuhan janin terhambat pada kehamilan berikutnya, 174 orang (8,7 %) melahirkan bayi premature . sedangkan dari 638 penderita dengan riwayat abortus 3 kali atau lebih , ternyata terjadi pertumbuhan janin yang terhambat pada 41 orang (6,4 %) dan prematuritas pada 63 orang (10,8%) (suryadi : 1994 ).

1.2  Tujuan

1.2.1        Tujuan umum
Untuk dapat menambah pengetahuan abortus di Indonesia dengan penanganan dan kebijakan yang berlaku sehingga dapat diaplikasikan dalam kasus abortus yang terjadi dalam masyarakat.

1.2.2        Tujuan khusus
1.      Mengetahui pengertian abortus
2.      Mengetahui macam – macam abortus
3.      Mengetahui kebijakan tentang abortus
4.      Mengetahui tentang penjelasan tentang abortus dengan kehamilan tidak diinginkan.
5.      Mengetahui peran petugas kesehatan terhadap abortus.


1.3  Manfaat
1.3.1        Bagi penulis
Dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan tentang aborsi yang terjadi di dunia maupun di Negara, sebagaimana kasus abortus semakin marak di Indonesia, serta mengetahui penanganan dan kebijakan yang mengatur kasus abortus sehingga dapat diaplikasikan pada kasus tersebut.

1.3.2        Bagi institusi pendidikan
Dapat meningkatkan pengetahuan dan menjadi bahan referensi untuk perkembangan ilmu dan pengetahuan khususnya tentang isu-isu tentang abortus dan kebijakannya. 


BAB II
TINJAUAN MATERI
2.1  PENGERTIAN
Abortus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat – akibat faktor tertentu pada atau sebelum kehamilan tersebut berusia 22 minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup di luar kandungan.
Abortus spontan adalah yang terjadi secara ilmiah tanpa intervensi luar ( buatan ) untuk mengakhiri kehamilan tersebut. Terminologi umum untuk masalah ini adalah kegugura n atau miscarriage.
Abortus buatan adalah abortus yang terjadi akibat intervensi tertentu yang bertujuan untuk mengakhiri kehamilan. Terminology untuk kejadian ini adalah pengguguran ,aborsi atau abortus provokatus.
Masalah yang ditimbulkan adalah perdarahan bercak hingga derajat sedang pada kehamilan muda dan perdarahan massif atau hebat pada kehamilan muda.
Penanganan umum :
·         Lakukan penilaian awal untuk segera menentukan kondisi pasien ( gawat darurat, komplikasi berat atau masih cukup stabil )
·         Pada kondisi gawat darurat, segera upayakan stabilisasi pasien sebelum  melakukan tindakan lanjutan ( evaluasi medic atau merujuk )
·         Penilaian medic untuk menentukan kelaiakan tindakan di fasilitas kesehatan setempat atau dirujuk kerumah sakit.
-          Bila pasien syock atau kondisinya memburuk akibat perdarahan hebat, segera atasi komplikasi tersebut.
-          Gunakan jarum infuse besar (16 G atau lebih besar ) dan berikan tetesan cepat (500 ml dalam 2 jam pertama ) larutan garam fisiologis atau ringer.
-          Periksa kadar Hb, golongan darah dan uji padanan – silang. (crossmatch )
·         Ingat : kemungkinan hamil ektopik  pada pasien hamil muda dengan syock berat.
·         Bila terdapat tanda – tanda sepsis, berikan antibiotika yang sesuai ( lihat penatalksanaan syock septic )
·         Temukan dan hentikan dengan segera sumber perdarahan
·         Lakukan pemantauan ketat tentang kondisi pascatindakan dan perkembangan lanjutan.

2.2  MACAM – MACAM  ABORTUS
2.2.1        Abortus spontan
Ø  Abortus imminens
Terjadi perdarahan bercak yangmenunjukkan ancaman terhadap kelangsungan suatu kehamilan. Dalam  kondisi seperti ini, kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan.

Ø  Abortus insipiens
Perdarahan ringan hingga sedang pada kehamilan muda dimana hasil konsepsi masih berada dalam kavum uteri. Kondisi ini menunnjukkan proses abortus sedang berlangsung dan akan berlanjut menjadi abortus inkomplit atau komplit.

Ø  Abortus inkomplit
Perdarahan pada kehamilan muda dimana sebagian dari hasil servikalis.

Ø  Abortus komplit
Perdarahan pada kehamilan muda dimana seluruh hasil konsepsi telah dikeluarkan dari kavum uteri.

2.2.2        Abortus infeksiosa
Abortus infeksiosa adalah abortus yang disertai komplikasi infeksi. Adanya penyebaran kuman atau toksin ke dalam sirkulasi dan kavum peritoneum dapat menimbulkan septicemia, sepsis atau peritonitis.

2.2.3        Abortus janin mati (missed abortion )
Perdarahan pada kehamilan muda disertai dengan retensi hasil konsepsi yang telah mati hingga 8 minggu atau lebih. Biasanya diagnosis tidak dapat ditentukan hanya dalam satu kali pemeriksaan , melainkan memerlukan waktu pengamatan dan pemeriksaan ulangan.

2.2.4        Abortus tidak aman (unsafe abortion )
Upaya untuk terminasi kehamilan muda dimana pelaksana tindakan tersebut tidak mempunyai cukup keahlian dan prosedur standar yang aman sehingga dapat membahayakan keselamatan jiwa pasien.

2.3   PENANGANAN
2.3.1        Penilaian awal
Untuk penanganan yang memadai, segera lakukan penilaian dari :
Ø  Keadaan umum  pasien
Ø  Tanda – tanda syock ( pucat, berkeringat banyak, pingsan, tekanan sistolik  < 90 mmHg, nadi > 112 x/menit.
Ø  Bila syock disertai dengan massa lunak di adneksa , nyeri perut bawah, adanya cairan bebas dalam kavum pelvis : pikiran kemungkinan kehamilan ektopik yang terganggu.
Ø  Tanda – tanda infeksi atau sepsis ( demam tinggi , secret berbau pervaginam , nyeri perut bawah , dinding perut tegang, nyeri goyang porsio, dehidrasi , gelisah atau pingsan.
Ø  Tentukan melalui evaluasi medic apakah pasien dapat ditatalaksana pada fasilitas kesehatan setempat atau di rujuk ke rumah sakit.
2.3.2        Penanganan spesifik
a)      Abortus imminens
Ø  Tidak diperlukan pengobatan medic yang khusus atau tirah baring secara total.
Ø  Anjurkan untuk tidak melakukan aktifitas fisik secara berlebihan atau melakukan hubungan seksual.
Ø  Bila perdarahan :
-          Berhenti : lakukan asuhan antenatal terjadual dan penilaian ulang bila terjadi perdarahan lagi
-          Terus berlangsung : nilai kondisi janin ( uji kehamilan / USG ). Lakukan konfirmasi kemungkinan adanya penyebab lain ( hamil ektopik atau mola )
-          Pada fasilitas kesehatan dengan terbatas, pemanfaatan hanya dilakukan melalui gejala klinik dan hasil pemeriksaan ginekologi.
b)      Abortus insipiens
Ø  Lakukan prosedur evakuasi hasil konsepsi
Bila usia gestasi ≤ 16 minggu, evakuasi dilakukan dengan peralatan Aspirasi Vakum Manual (AVM ) setelah bagian – bagian janin dikeluarkan. Bila usia gestasi ≥ 16 minggu , evakuasi yang dilakukan dengan prosedur dilatasi dan kuretase (D&K)
Ø  Bila evakuasi tidak dapat segera dilaksanakan atau gestasi lebih besar dari 16 minggu, lakukan tindakan pendahuluan dengan :
-          Infuse oksitosin 20 unit dalam 500 ml NS atau RL mulai dengan 8 tetes / menit yang dapat dinaikkan hingga 40 tetes / menit, sesuai dengan kondisi kontraksi uterus hingga terjadi pengeluaran hasil konsepsi.
-          Ergometrin 0,2 mg IM yang diulangi 15 menit kemudian.
-          Misoprostol 400 mg per oral dan apabila masih diperlukan, dapat diulangi dengan dosis yang sama setelah 4 jam dari dosis awal.
Ø  Hasil konsepsi yang tersisa dalam kavum uteri dapat dikeluarkan dengan AVM atau D&K (hati – hati resiko perforasi )
c)      Abortus inkomplit
Ø  Tentukan besar uterus (taksir usia gestasi ), kenali dan atasi setiap komplikasi ( perdarahan hebat, syok, infeksi / sepsis )
Ø  Hasil konsepsi yang terperangkap pada serviks yang disertai perdarahan hingga ukuran sedang, dapat dikeluarkan secara digital atau cunam ovum. Setelah itu evaluasi perdarahan :
-          Bila perdarahan berhenti, beri ergometrin 0,2 mg IM atau misoprostol 400 mg per oral.
-          Bila perdarahan terus berlangsung , evakuasi sisa hasil konsepsi dengan AVM atau D&K (pilihan tergantung dari usia gestasi, pembukaan serviks dan keberadaan bagian – bagian janin )
Ø  Bila tak ada tanda – tanda infeksi, beri antibiotika profilaksis (ampisilin 500 mg per oral ) atau doksisiklin 100 mg )
Ø  Bila terjadi infeksi beri ampisilin 1 gr dan metronodazol 500 mg setiap 8 jam.
Ø  Bila terjadi perdarahan hebat dan usia gestasi di bawah 16 minggu , segera lakukan evakuasi dengan AVM
Ø  Bila pasien tampak anemic, berikan sulfas ferosus 600 mg per hari selama 2 minggu ( anemia sedang ) atau tranfusi darah ( anemia berat )
Pada beberapa kasus, abortus inkomplit erat kaitannya dengan abortus tidak aman, oleh karena itu, perhatikan hal – hal berikut :
Ø  Pastian tidak ada komplikasi berat seperti sepsis, perforasi uterus atau cedera intra-abdomen ( mual / muntah , nyeri punggung, demam, perut kembung, nyeri perut bawah, dinding perut tegang, nyeri ulang lepas )
Ø  Bersihkan ramuan tradisional , jamu, bahan kaustik, kayu atau benda – benda lainnya dari region genitalia.
Ø  Berikan booster tetanus toksoid 0,5 ml bila tampak luka kotor pada dinding vagina atau kanalis servisis dan pasien pernah di imunisasi.
Ø  Bila riwayat pemberian imunisasi tidak jelas, berikan serum anti tetanus (ATS) 1500 unit IM diikuti  dengan pemberian tetanus toksoid 0,5 ml setelah 4 minggu.
Ø  Konseling untuk kontrasepsi pasca keguguran dan pemantauan lanjut.
d)     Abortus komplit
Ø  Apabila kondisi pasien baik , cukup diberi tablet ergometrin 3x1 tablet/hari untuk 3 hari.
Ø  Apabila pasien mengalami anemia sedang, berikan tablet sulfas ferosus 600 mg/hari selama 2 minggu disertai dengan anjuran mengkonsumsi makanan bergizi ( susu, sayuran segar, ikan, daging , telur ). Untuk anemia berat , berikan transfuse darah.
Ø  Apabila tidak terdapat tanda – tanda infeksi tidak perlu diberi antibiotika, atau apabila khawatir akan infeksi dapat diberi antibiotika profilaksis.
e)      Abortus infeksiosa
Ø  Kasus ini beresiko tinggi untuk menjadi sepsis, apabila fasilitas kesehatan setempat tidak mempunyai fasilitas yang memadai, rujuk pasien ke rumah sakit.
Ø  Sebelum merujuk pasien lakukan restorasi cairan yang hilang dengan  NS atau RL melalui infuse dan berikan antibiotika ( misalnya : ampisilin 1 g dan metronidazol 500 mg )
Ø  Jika ada riwayat abortus tidak aman, beri ATS dan TT.
Ø  Pada fasilitas kesehatan yang lengkap, dengan perlindungan antibiotika berspectrum luas dan upaya stabilisasi hingga kondisi pasien memadai, dapat dilakukan pengosongan uterus sesegera mungkin. ( lakukan secara hati – hati karena tingginya kejadian perforasi pada kondisi ini )
Kombinasi antibiotika untuk abortus infeksiosa
Kombinasi antibiotika
Dosis oral
Catatan
Ampisilin dan metronidazol
3 x 1 g oral dan
3 x 500 mg
Berspektrum luas dan mencangkup untuk ghonorhea dan bakteri anaerob
Tetrasiklin dan kindamisin
4 x 500 mg
Dan
2 x 300 mg
Baik untuk klamida, gonorrhea dan bakteroides fragilis
Trimetroprim dan
sulfamethoksazol
160 mg dan
800 mg
Spectrum cukup luas dan harganya relative murah.
Antibiotika parenteral untuk abortus septic
Antibiotika
Cara pemberian
Dosis
Sulbenisilin
Gentamisin
Metronidazol
IV
3 x 1 g
2 x 80 mg
2 x 1 g
sefriaksone
IV
1 x 1 g
Amoksisiklin + klavulanik Acid klindamisin
IV
3 x 500 mg
3 x 600 mg

f)       Missed abortion
Missed abortion seharusnya ditangani di rumah sakit atas pertimbangan :
Ø  Plasenta dapat melekat sangat erat di dinding rahim, sehingga prosedur evakuasi ( kuretase ) akan lebih sulit dan resiko perforasi lebih tinggi.
Ø  Pada umumnya kanalis servisis dalam keadaan tertutup sehingga perlu tindakan dilatasi dengan batang laminaria selama 12 jam.
Ø  Tingginya kejadian komplikasi hipofibrinogenemia yang berlanjut dengan gangguan pembekuan darah.






KONTRASEPSI PASCAKEGUGURAN
Metode
Waktu aplikasi
keterangan
Kondom
Segera
Efektifitas tergantung dari tingkat kedisiplinan klien dapat mencegah PMS
Pil hormonal
Segera
Cukup efektif tetapi perlu ketaatan pasien untuk minum pil ini secara teratur.
Suntikan
Segera
Konseling untuk pilihan hormonal tunggal atau kombinasi.
Implan
Segera
Sesuai untuk pasangan yang ingin kontrasepsi jangka panjang.
AKDR
Segera atau setelah kondisi pasien memuaskan.
Pertimbangkan kondisi klien ( anemis ) atau resiko infeksi (PMS / ITG ) pasca insersi.
Tubektomi
Segera
Sesuai pasangan yang ingin menghentikan fertilitas.

2.4  DAMPAK ABORTUS
Aborsi memiliki resiko yang tinggi terhadap kesehatan maupun keselamatan seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa jika seseorang melakukan aborsi ia “ tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang Ini adalah informasi yang sangat menyesatkan bagi setiap wanita, terutama mereka  yang sedang kebingungan karena tidak menginginkan kehamilan yang sudah terjadi.
Ada 2 macam resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi:
1.      Resiko kesehatan dan keselamatan fisik.  
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa resiko yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
1.   Kematian mendadak karena pendarahan hebat 
2.   Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal 
3.   Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
4.   Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
5.   Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6.   Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita) .
7.   Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
8.   Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
9.   Kanker hati (Liver Cancer).
10.  Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat, Pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
11.  Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy).
12.  Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
13.  Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis).

2.      Resiko kesehatan mental 
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.
Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini: 
1.    Kehilangan harga diri (82%) 
2.    Berteriak-teriak histeris (51%) 
3.    Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%) 
4.    Ingin melakukan bunuh diri (28%) 
5.    Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%) 
6.    Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidup.

2.5  KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG ABORTUS
a)      Aspek Hukum dan Medikolegal Abortus Povocatus Criminalis
Abortus telah dilakukan oleh manusia selama berabad-abad, tetapi selama itu belum ada undang-undang yang mengatur mengenai tindakan abortus. Peraturan mengenai hal ini pertama kali dikeluarkan pada tahun 4 M di mana telah ada larangan untuk melakukan abortus. Sejak itu maka undang-undang mengenai abortus terus mengalami perbaikan, apalagi dalam tahun-tahun terakhir ini di mana mulai timbul suatu revolusi dalam sikap masyarakat dan pemerintah di berbagai negara di dunia terhadap tindakan abortus.
b)     Hukum abortus di berbagai negara dapat digolongkan dalam beberapa kategori sebagai berikut :
·         Hukum yang tanpa pengecualian melarang abortus, seperti di Belanda.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus demi keselamatan kehidupan penderita (ibu), seperti di Perancis dan Pakistan.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi medik, seperti di Kanada, Muangthai dan Swiss.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosio-medik, seperti di Eslandia, Swedia, Inggris, Scandinavia, dan India.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi sosial, seperti di Jepang, Polandia, dan Yugoslavia.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus atas permintaan tanpa memperhatikan indikasi-indikasi lainnya (Abortion on requst atau Abortion on demand), seperti di Bulgaris, Hongaria, USSR, Singapura.
·         Hukum yang memperbolehkan abortus atas indikasi eugenistis (aborsi boleh dilakukan bila fetus yang akan lahir menderita cacat yang serius) misalnya di India
·         Hukum yang memperbolehkan aborsi atas indikasi humanitarian (misalnya bila hamil akibat perkosaan) seperti di Jepang,

c)      Negara-negara yang mengadakan perubahan dalam hukum abortus pada umumnya mengemukakan salah satu alasan/tujuan seperti yang tersebut di bawah ini:
·         Untuk memberikan perlindungan hukum pada para medisi yang melakukan abortus atas indikasi medik.
·         Untuk mencegah atau mengurangi terjadinya abortus provocatus criminalis.
·         Untuk mengendalikan laju pertambahan penduduk.
·         Untuk melindungi hal wanita dalam menentukan sendiri nasib kandungannnya.
·         Untuk memenuhi desakan masyarakat.
Di Indonesia, baik menurut pandangan agama, Undang-Undang Negara, maupun Etik Kedokteran, seorang dokter tidak diperbolehkan untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (abortus provokatus). Bahkan sejak awal seseorang yang akan menjalani profesi dokter secara resmi disumpah dengan Sumpah Dokter Indonesia yang didasarkan atas Deklarasi Jenewa yang isinya menyempurnakan Sumpah Hippokrates, di mana ia akan menyatakan diri untuk menghormati setiap hidup insani mulai dari saat pembuahan.
Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d: :Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya.

d)     Ditinjau dari aspek hukum, pelarangan abortus justru tidak bersifat mutlak. Abortus buatan atau abortus provokatus dapat digolongkan ke dalam dua golongan yakni:
1.      Abortus buatan legal Yaitu pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 15
1)      Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
2)      Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan:
a.    Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
b.   Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
c.    Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
d.   Pada sarana kesehatan tertentu.
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

e)      Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
Ayat (1): Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu
Ayat (2)
·       Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
·       Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
·       Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
·       Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
Ayat (3): Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
2.      Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal)
Yaitu pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
PASAL 299
1)      Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
2)      Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
3)      Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
PASAL 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.



PASAL 347
1)      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
2)      Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
PASAL 348
1)      Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2)      Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
PASAL 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
PASAL 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan:
1.      Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
2.      Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
3.      Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4.      Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut.
Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
PASAL 80
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)


BAB III
PEMBAHASAN
3.1  Pembahasan abortus
Abourtus adalah berakhirnya suatu kehamilan (oleh akibat – akibat faktor tertentu pada atau sebelum kehamilan tersebut berusia 22 minggu atau buah kehamilan belum mampu untuk hidup di luar kandungan.
Dimasa sekarang ini hamil diluar nikah sering terjadi. Hal ini dikarenakan anak-anak mudah jaman sekarang banyak yang menganut gaya hidup seks bebas. Pada awalnya para anak muda tersebut hanya berpacaran biasa, akan tetapi setelah cukup lama berpacaran mereka melakukan hubungan seksual. Ketika hubungan mereka membuahkan janin dalam kandungan, timbul masalah karena mereka belum menikah dan kebanyakan masih harus meyelesaikan sekolah atau kuliahnya.
Ditambah adanya rasa takut ketahuan dan rasa malu apabila masalah kehamilan itu ketahuan oleh orang tua dan orang lain, maka ditempuh aborsi untuk menghilangkan janin yang tidak dikehendaki tersebut. Namun tidak jarang juga ada yang melakukan pernikahan secepatnya agar janin yang dikandung tersebut mempunyai ayah. Perkawinan ini dalam istilah anak muda dikenal dengan nama MBA (Marieed By Accident) atau nikah setelah hamil dahulu.
Pengguguran kandungan juga sering dilakukan oleh para wanita yang menjadi korban perkosaan. Alasan yang sering diajukan oleh para wanita yang diperkosa itu adalah bahwa mengandung anak hasil perkosaan itu akan menambah derita batinnya karena melihat anak itu akan selalu mengingatkannya akan peristiwa buruk tersebut. Namun demikian tidak selamanya kejadian-kejadian pemicu seperti sudah terlalu banyak anak, kehamilan di luar nikah, dan korban perkosaan tersebut membuat seorang wanita memilih untuk menggugurkan kandungannya. Ada juga yang tetap mempertahankan kandungannya tersebut dengan alasan bahwa menggugurkan kandungan tersebut merupakan perbuatan dosa sehingga dia memilih untuk tetap mempertahankan kandungannya.
Apapun alasan yang diajukan untuk menggugurkan kandungan, jika hal itu bukan disebabkan alasan medis maka ibu dan orang yang membantu menggugurkan kandungannya akan dihukum pidana. Hal ini dikarenakan hukum positif di Indonesia melarang dilakukannya aborsi. Akan tetapi di lain pihak, jika kandungan itu tidak digugurkan akan menimbulkan masalah baru, yaitu apabila anak tersebut terlahir dari keluarga miskin maka ia tidak akan mendapat penghidupan yang layak, sedangkan apabila anak itu lahir tanpa ayah, ia akan dicemooh masyarakat sehingga seumur hidup menanggung malu. Hal ini dikarenakan dalam budaya timur Indonesia, tidak dapat menerima anak yang lahir di luar nikah. Alasan inilah yang kadang-kadang membuat perempuan yang hamil di luar nikah nekat menggugurkan kandungannya.
Berkaitan dengan pilihan menggugurkan atau mempertahankan kehamilan sekarang dikenal istilah yang disebut dengan prochoice dan prolife. Prochoice adalah pandangan yang menyatakan bahwa keputusan menggugurkan atau mempertahankan kandungan adalah hak mutlak dari ibu yang mengandung bayi tersebut. Pandangan ini berawal dari keinginan untuk mengurangi angka kematian ibu akibat aborsi, karena dengan melarang aborsi ternyata ibu yang akan aborsi menggunakan jasa-jasa aborsi yang tidak aman (unsafe abortion) sehingga banyak ibu yang meninggal ketika menjalani aborsi. Jika pandangan ini diterima oleh masyarakat dan kemudian ditetapkan dalam sistem hukum Indonesia, maka aborsi tidak akan dilarang lagi. Lebih lanjut pemerintah wajib untuk menyediakan fasilitas klinik aborsi yang akan melayani ibu-ibu yang rnelakukan aborsi. Klinik aborsi ini mempunyai tingkat keamanan yang tinggi, karena menggunakan standar prosedur aborsi yang aman (safe abortion). Adanya safe abortion akan mernbuat berkurangnya jumlah kematian ibu akibat aborsi.
Di lain pihak prolife adalah pandangan yang menentang adanya aborsi. Mereka berpandangan bahwa janin mempunyai hak hidup yang tidak boleh dirampas oleh siapapun, termasuk oleh ibu yang mengandungnya. Melakukan aborsi sama saja dengan melakukan pembunuhan, dan pembunuhan merupakan dosa yang sangat besar. Oleh karena itu para penganut paham prolife ini sangat menentang dilakukannya aborsi. Menurut mereka melegalisasi aborsi bertentangan dengan agama karena memang kelompok prolife ini kebanyakan berasal dari kaum agamawan tetapi banyak pula yang bukan agamawan tetapi memiliki pandangan prolife.
Di dalam sistem hukum Indonesia, perbuatan aborsi dilarang dilakukan. Bahkan perbuatan aborsi dikategorikan sebagai tindak pidana sehingga kepada pelaku dan orang yang membantu melakukannya dikenai hukuman. Akan tetapi walaupun sebagian besar rakyat Indonesia sudah mengetahui ketentuan tersebut, masih banyak juga perempuan yang melakukan aborsi. Hal ini dapat diketahui dari data-data yang diajukan oleh para peneliti tentang jumlah aborsi yang terjadi di Indonesia.
Penelitian yang dilakukan Population Council mengemukakan jumlah pengguguran kandungan (aborsi) di Indonesia pada tahun 1989 diperkirakan berkisar antara 750.000 dan 1.000.000. Ini berarti terjadi sekitar 18 aborsi per 100 kehamilan, bila diasumsikan ada sekitar 4,5 juta kelahiran hidup di Indonesia. Pada tahun 2000, Koran Kompas edisi 3 Maret 2000 mengungkapkan data bahwa pada tahun 2000 di Indonesia diperkirakan terjadi sekitar 2,3 juta aborsi. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan dengan data aborsi pada tahun 1989. Adanya peningkatan jumlah aborsi ini sangat memprihatinkan. Adapun penyebab aborsi yang semakin meningkat itu adalah pergaulan yang semakin bebas.  Sejalan dengan semakin meningkatnya jumlah aborsi, jumlah Angka Kematian Ibu (AKI) juga semakin meningkat. Hasil penelitian Survey Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) mendapatkan hasil bahwa AKI di Indonesia mencapai 390 per 100.000 kelahiran tahun 2000. Berdasarkan hasil ini, maka AKI di Indonesia menduduki urutan teratas di Asia Tenggara.  Adapun penyebab tingginya Angka Kematian Ibu di Indonesia adalah kasus aborsi.
Data-data hasil penelitian di atas menunjukkan bahwa kasus aborsi merupakan masalah yang sangat serius dihadapi bangsa Indonesia. Walaupun aborsi dilarang, temyata perbuatan aborsi semakin marak dilakukan. Hal ini membutuhkan penegakan hukum yang sungguh-sungguh dari aparat penegak hukum di Indonesia. Penegakan hukum ini harus diintensifkan mengingat buruknya akibat aborsi yang tidak hanya menyebabkan kematian bayi yang diaborsi, tetapi juga ibu yang melakukan aborsi.
Penegakan hukum terhadap tindak pidana aborsi harus dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, karena walaupun dari penelitian yang dilakukan oleh para mahasiswa maupun LSM-LSM menunjukan bahwa daerah-daerah yang banyak terjadi tindak pidana aborsi adalah daerah-daerah atau kota-kota yang disebut dengan daerah pendidikan atau kota besar di Indonesia ( Yogyakarta, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Bali, Manado dan Malang). Kota-Kota tersebut adalah kota-kota yang disebut sebagai kota pelajar yang menjadi tujuan menimba ilmu dari sejumlah pelajar dari 32 provinsi juga tidak lepas dari fenomena maraknya aborsi. Hal ini dapat diketahui dari kenyataan yang terjadi di masyarakat, yaitu banyaknya ditemukan kasus aborsi yang dilakukan para remaja yang belum menikah. Ironisnya para remaja tersebut pada umumnya merupakan pelajar dan mahasiswi yang datang dengan tujuan sekolah. Jadi mereka telah menyalahgunakan kesempatan belajar mereka untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar susila sehingga mengakibatkan kehamilan.
Selain kenyataan yang langsung dijumpai di dalam masyarakat, banyak pula berita-berita aborsi di surat kabar yang mengungkap kasus-kasus aborsi. Berita-berita tersebut memuat kasus aborsi baik yang tertangkap pelakunya maupun yang hanya mendapatkan bekas aborsinya saja, antara lain janin yang ditinggal begitu saja setelah selesai diaborsi.
Ada juga janin yang sengaja ditinggal di depan rumah penduduk atau di depan Lembaga sosial (yayasan). Berita-berita ini cukup meresahkan berbagai kalangan masyarakat, khususnya para orang tua yang mempunyai anak yang sedang bersekolah dikota-kota tersebut, karena berita-berita itu membuat para orang tua khawatir bahwa anaknya juga melakukan hal yang sama, apalagi jika remaja tersebut tidak mendapatkan pengawasan langsung dari orang tuanya. Kalaupun anak yang bersangkutan tidak melakukan hal tersebut, tetapi situasi pergaulan yang bebas di sekitarnya sedikit banyak akan mempengaruhi pola pikir anak.
Sejalan dengan keprihatinan masyarakat tentang maraknya aborsi, sekarang ini jasa aborsi juga semakin marak dipromosikan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya tulisan-tulisan selebaran yang ditempel di dinding-dinding toko, dinding rumah penduduk atau di tiang-tiang lampu merah (traffic light) di perempatan jalan yang ramai lalu lintasnya. Isi dari tulisan itu adalah penawaran jasa aborsi kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Tulisan tersebut memang tidak secara terang-terangan menyatakan menuliskan kata “aborsi” akan tetapi dari bunyi kalimat yang dituliskan sudah cukup menyiratkan bahwa jasa yang ditawarkan adalah jasa aborsi. Bunyi tulisan itu antara lain “Jika Anda Terlambat Datang Bulan Hubungi …” (nomor telepon tertentu). Nomor telepon yang diberikan biasanya adalah nomor HP(Hand Phone) sehingga sulit untuk melacak keberadaan si pemilik nomor tersebut.
Banyaknya jumlah aborsi yang terjadi dan banyaknya jasa aborsi yang ditawarkan kepada masyarakat, membuat masyarakat menjadi resah dan mengharapkan adanya tindakan tegas dari para aparat penegak hukum untuk dapat menangkap dan menghukum para pelaku aborsi. Semua fenomena ini menunjukkan dibutuhkannya penegakan hukum. Walaupun fenomena aborsi sudah sangat marak, namun sampai sejauh ini hanya sedikit kasus aborsi yang pernah disidangkan. Hal ini dikarenakan para pelaku biasanya sulit untuk dilacak sehingga mempersulit penjaringan para pelaku.

3.2 Peran petugas kesehatan 
Saat menemukan kasus unwanted pregnancy pada remaja,sebagai petugas kesehatan harus
1.      Bersikap bersahabat dengan remaja. 
2.      Memberikan konselingpada remaja dan keluarganya. 
3.      Apabila ada masalah yang serius agar diberikan jalan keluar yang terbaik dan apabila belum bisa terselesaikan supaya dikonsultasikan kepada dokter ahli. 
4.      memberikan alternatif penyelesaian masalah apabila terjadi kehamilan pada remaja itu:  
a.       diselesaikan secara kekeluargaan 
b.      segera menikah 
c.       konseling kehamilan, persalinan dan keluarga berencana 
d.      pemeriksaan kehamilan sesuai standar 
e.       bila ada gangguan kejiwaan, rujuk ke psikiater.
f.       bila ada risiko tinggi kehamilan, rujuk ke SpOG 
g.      bila tidak terselesaikan dengan menikah, anjurkan pada keluarga supaya menerima dengan baik 
h.      bila ingin melakukan aborsi, berikan konseling risiko aborsi.
Aborsi menjadi masalah di Indonesia karena diperkirakan pertahunnya 2,3 juta tindakan aborsi yang dilakuan. Menurut data yang dilakukan (YKP,2002).  aborsi banyak dilakukan oleh mereka yang sudah menikah (89%), usia produktif antara 20-29 tahun (51%), dan belum menikah 11%. Pelaksana tindak aborsi dibagi menjadi di kota dan di desa. Di kota tindakan aborsi banyak dilakukan oleh dokter (24-57%), sedangkan di desa banyak dilakukan oleh dukun (31-47%).
Teknik aborsi yang digunakan oleh tenaga kesehatan antara lain dengan obat prostaglandin, dan tindakan medik seperti kiret isap, kiret tajam, pijat dan tertentu.

3.3  Dampak aborsi
Banyak remaja memilih untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) bila hamil. Jika di negara maju melegalkan aborsi, bisa dilakukan secara aman oleh dokter atau bidan berpengalaman. Di negara kita lebih sering dilakukan dengan cara yang tidak aman bahkan tidak lazim dan oleh dukun aborsi bisa mengakibatkan dampak negatif secara fisik, psikis dan sosial terutama bilab dilakukan secara tidak aman.
1.      Risiko fisik
Perdarahan dan komplikasi lain merupakan salah satu risiko aborsi. Aborsi yang berulang selain bisa mengakibatkan komplikasi juga bisa menyebabkan kemandulan. Aborsi yang dilakukan secara tidak aman bisa berakibat fatal yaitu kematian.
2.      Risiko psikis
Pelaku aborsi seringkali mengalami perasaan-perasaan takut, panik, tertekan atau stres, terutama mengingat proses aborsi dan kesakitan. Kecemasan karena rasa bersalah, atau dosa akibat aborsi bisa berlangsung lama. Selain itu pelaku aborsi juga sering kehilangan kepercayaan diri.
3.      Risiko sosial
Ketergantungan pada pasangan seringkali menjadi lebih besar karena perempuan merasa tidak perawan, pernah mengalami KTD atau aborsi. Selanjutnya remaja perempuan lebih sulit menolak ajakan seksual pasangannya. Risiko lain adalah pendidikan menjadi terputus atau masa depan terganggu.
4.      Risiko ekonomi 
Biaya aborsi cukup tinggi. Bila terjadi komplikasi maka biaya akan semakin tinggi.




3.4  Isu – isu di indonesia
Ada 2 isu pokok aborsi di Indonesia, yaitu: masalah aspek legal atau bersifat ilegal dan pelaksana aborsi yang tidak profesional atau dilakukan oleh tenaga profesional.
Dampak aborsi ilegal ada beberapa hal, yaitu:
a.       Pengawasan dan pemantauan pada praktek aborsi ilegal tidak dapat diawasi; mempengaruhi standarisasi mutu.
b.      Obyek pemerasan; mempengaruhi biaya
c.       Berhubungan dengan obyek pemerasan sehingga meningkatkan biaya
Biaya tinggi mengakibatkan terhambatnya tindakan aborsi sehingga begitu biaya terkumpul kehamilan sudah diatas 20 minggu, bukan lagi pengguguran tapi pembunuhan. Hal ini juga mengakibatkan pelaku-pelaku aborsi mengunakan tenaga tradisional.
Penggunaan tenaga tradisional ini juga tidak mungkin bisa dipantau, dan mereka melakukannya tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengobatan yang modern.
Kedua isu ini berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu (AKI), konstribusi antara 15-50%. Artinya dari 10 kehamilan mengalami 1 kematian karena aborsi, kematian karena perdarahan sangat sulit dideteksi apakah itu kematian murni karena perdarahan atau karena aborsi. Komplikasi infeksi juga bisa mengakibatkan perdarahan. Sehingga sebenarnya angka di lapangan lebih tinggi.
Dunia internasional banyak memfokuskan perhatiannya pada aborsi buatan. Aborsi buatan dengan indikasi medis adalah legal.  Sedangkan untuk aborsi buatan atas indikasi non medis terdapat dua pendapat, yaitu legal (pro choice) dan nilegal (pro life).
Pro choice, dimana kaum ibu diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri di legalkan, sedangkan pro life  untuk alasan apapun dianggap tidak boleh, jadi aborsi adalah ilegal.
Aturan hukum yang di Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa tindakan aborsi denga alasan apapun tidak dibenarkan atau ilegal, baik untuk alasan medis maupun alasan non meids (dapat dilihat pada pasal 347 ayat 1 dan 2, pasal 348 ayat 1 dan 2, pasal 349). Hal ini merupakan persoalan besar, karenanya kalangan kesehatan mencoba untuk memperbaikinya.
Disusunlah Undang-undang Kesehatan no 23 tahun 1992, menyatakan bahwa aborsi legal hanya untuk alasan medis (terdapat pada pasal 15). Tetapi dalam UU ini maish terdapat kerancuan pada pengertian tindakan medis tertentu untuk menyelamatkan jiwa janin (lihat penjelasan pasal 15); pertanyaan yang timbul adalah tidak ada janin yang selamat kalau aborsi dilakukan.

3.5  Langkah pemerintah
Ada beberapa langkah yang dialksanakan pemerintah dalam menghadapi persoalan ini; yaitu:
1.      merujuk pada pardigma sehat, yaitu mendegah lebih biak dari pada mengobati; meningkatkan upaya pencegahan dengan melakukan pendidikan seks, pendidikan moral, agama dan penggunaan alat kontrasepsi secara efektif oleh pasangan suami istri.
2.      mengusahakan dan menigkatkan pelayanan aborsi yang aman (safe abortion) bukan legalisasi aborsi; departemen kesehehatan sebenarnya punya program ini walaupun tidak dilegalisasi. Ijin tidak dikeluarkan karena dikhawatirkan akan menjadi pembenaran sehingga dilakukan tindakan yang berlebihan. Ijin depkes jangan digunakan sebagai kodok karena memang ijin tersebut tidak bisa melindungi diri dari tangkapan polisi. Hal ini tidak akan menjadi persoalan kalau dilakukan secara benar danahti-hati, mengikuti standar operasional yang berlaku. Nmun masih menghadapi kendala kerena bertentangan dengan hukum/perundang-undangan yang berlaku. Usaha peningkatan pelayanan aborsi ini dapat mulai dilakukan di beberapa rumah sakit pendidikan dalam rangka penelitian atau klinik swasta yang tidak mencari keuntungan dengan persyaratan yang ketat.
3.      Memperbaiki UU no.23 /th 1992 ; dengan tujuan utama adalah menghilangkan kerancuan (pada penjelasan tindakan medis tertentu untuk keselamatan janin); dan memperluas indikasi medis menjadi indikasi kesehatan. Depkes sudah mencoba secara lintas sektor tapi mengalami deadlock. Inti pokoknya adalah tidak mengubah UU no.23/1992 tapi mengubah pada KUHP yang menajdikan pasal-pasal tersebut tidak berlaku. Ini bisa terjadi seperti mempertontonkan alat kontrasepsi. Pada KUHP dilarang tetapi dapat tibatalkan atau tidak berlaku.
4.      mengembangkan pelayanan pasca aborsi (post abortion care); dirumah sakit dan puskesmas (masih pilot project). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar